Jumat, 28 November 2008

PENGUMUMAN CPNS DEPKUMHAM 2009

Bagi para peserta CPNS Depkumham 2009 yang lagi mencari-cari pengumuman hasil tes akhir di internet. lihat langsung aja di papan pengumuman di masing-masing kantor wilayah. Klo cari di internet sih belom ada. Nti kalo gw udah dapet file salinannya bakal gw upload ke blog gw. Soalnya ampe sekarang gw belom dapet.

NB: ntar lagi khan lebaran haji tiba,jd mohon maaf lahir bathin ye..
bagi yang telah kunjungi page gw dijamin pasti lulus!

Rabu, 05 November 2008

DITJEN PEMASYARAKATAN

PELUNCURAN CETAK BIRU SISTEM PEMASYARAKATAN

Sebagai institusi pelayanan public, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dituntut agar mampu mengantisipasi trend yang berkembang saat ini,yaitu keharusan mengedepankan pelayanan prima, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kehadiran naskah Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyaraktan tentunya saya sambut dengn gembira dan apresiasi yang setinggi-tingginya, sebagai wujud keseriusan insan Pemasyarakatan dalam menyusun rencana strategis penyelenggaraan perubahan danperbaikan pelaksanaan system pemasyarakatan dimasa sekarang maupun yang akan datang.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta pada acara Peluncuran Buku Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan di Graha Pengayoman Kamis 16 Oktober 2008.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono, Secara umum tujuan disusunnya Cetak Biru adalah untuk merumuskan sebuah referensi yang komprehensif dan menjadi panduan bagi semua pihak terkait guna meneguhkan, memantapkan dan meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan dalam kerangka penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan system pemasyarakatan merupakan sebuah hasil dari proses panjang yang dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan The Asia Foundation pada tanggal 21 Januari 2008. Dilanjutkan dengan dibentuknya tim kerja yang bertugas melakukan penelitian, penelaahan, pendalaman yang akhirnya menghasilkan sebuah dokumen yang menjabarkan pemikiran, gagasan dan aspirasi mengenai pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan,yang disusun atas dasar kondisi obyektif pada smeua tingkat dan jajaran. Kemudian dirumuskan suatu formula perbaikan dan perubahan berupa rencana tindak yang terperinci, konkrit, terukur dan diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan di masa mendatang.

DEP.HUKUM DAN HAM

Tugas Pokok:

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Fungsi:

  1. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan
  5. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Sabtu, 01 November 2008

My family

Profile
Dari kiri ke kanan:My brother,father,mother,my,brother.
Location :My Home [jln.Garuda,Runding MBO]

picture


Dalam pasal 3 UU No. 2 tahun 2002 ayat 1 pengemban fungsi Kepolisian Negara RI, Polri yang dibantu oleh Kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bentuk-bentuk Pengemanan Swakarsa, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur potensi keamanan masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban.



Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 3 (1), menyatakan bahwa: Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:

a. Kepolisian khusus

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan/atau

c. Bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa


Berikut Lambang Corps dan [K T A] Kartu Tanda Anggota KEPOLISIAN KHUSUS yang diterbitkan oleh"MABES POLRI"

KEPOLISIAN KHUSUS

KEPOLISIAN KHUSUS bentukan "DEP.HUKUM dan HAM" ini di bentuk untuk pengamanan LAPAS dan RUTAN yang ada di seluruh NKRI. Peraturan perundangan yang ditegakkan [UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan]. Dalam bertugas Kepolisian Khusus diperlengkapi dengan Senjata Api dan Perlengkapan lainnya.