Selasa, 09 Desember 2008
PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS 2009
Bagi anda yang telah mengunjungi page ini,saya akan akan kirimkan ke email anda masing-masing. trims...
Jumat, 28 November 2008
PENGUMUMAN CPNS DEPKUMHAM 2009
NB: ntar lagi khan lebaran haji tiba,jd mohon maaf lahir bathin ye..
bagi yang telah kunjungi page gw dijamin pasti lulus!
Rabu, 05 November 2008
DITJEN PEMASYARAKATAN
PELUNCURAN CETAK BIRU SISTEM PEMASYARAKATAN |
Sebagai institusi pelayanan public, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dituntut agar mampu mengantisipasi trend yang berkembang saat ini,yaitu keharusan mengedepankan pelayanan prima, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kehadiran naskah Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyaraktan tentunya saya sambut dengn gembira dan apresiasi yang setinggi-tingginya, sebagai wujud keseriusan insan Pemasyarakatan dalam menyusun rencana strategis penyelenggaraan perubahan danperbaikan pelaksanaan system pemasyarakatan dimasa sekarang maupun yang akan datang. |
DEP.HUKUM DAN HAM
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Fungsi:
- perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Sabtu, 01 November 2008
picture
Dalam pasal 3 UU No. 2 tahun 2002 ayat 1 pengemban fungsi Kepolisian Negara RI, Polri yang dibantu oleh Kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bentuk-bentuk Pengemanan Swakarsa, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur potensi keamanan masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 3 (1), menyatakan bahwa: Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
a. Kepolisian khusus
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
c. Bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa


Berikut Lambang Corps dan [K T A] Kartu Tanda Anggota KEPOLISIAN KHUSUS yang diterbitkan oleh"MABES POLRI"