Dalam pasal 3 UU No. 2 tahun 2002 ayat 1 pengemban fungsi Kepolisian Negara RI, Polri yang dibantu oleh Kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bentuk-bentuk Pengemanan Swakarsa, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur potensi keamanan masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 3 (1), menyatakan bahwa: Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
a. Kepolisian khusus
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
c. Bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa


Berikut Lambang Corps dan [K T A] Kartu Tanda Anggota KEPOLISIAN KHUSUS yang diterbitkan oleh"MABES POLRI"
5 komentar:
SLMT SIANG. PAK, MAU TNY TTG KTA. UNTUK PERPANJANGAN KTA DARI MABES POLRI PROSEDURNYA BAGAIMANA DAN BIAYA ADMINISTRASINYA BERAPA? MOHON PETUNJUKNYA. TKS.
Untuk anda yg mahasiswa..
Ayo bergabung dengan Satmabhara
Satuan Mahasiswa Bhayangkara
Bagaimana caranya pak?
Berapa biaya adm nya buat kta?
Mantap
Posting Komentar